Warganegara dan Negara
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup. Berikut pendapat tokoh-tokoh terkenal mengenai pengertian hukum:
1. Aristoteles :
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
(Hukum tertentu yang mana setiap masyarakat meletakkan dan berlaku untuk anggota sendiri. Hukum universal adalah hukum alam)
2. Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
(Hukum adalah aturan tindakan yang mewajibkan moral yang benar)
3. Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".
(Sedangkan hukum, benar adalah firman-Nya, bahwa dengan perintah tangan kanan atas orang lain)
4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".
(Hukum adalah fenomena yang berinteraksi antara pro dan kontra)
SIFAT DAN CIRI-CIRI HUKUM
hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Hukum itu juga dapat memaksa tiap-tiap orang untuk mematuhi tata tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan. Sehingga bila terdapat orang yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas terhadap siapapun yang tidak menaatinya.
Sedangkan ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Sumber-sumber Hukum
Sumber – sumber hukum dari segi formal:
- Undang-Undang (Statute) : peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh negara
- Kebiasaan (Costum) : perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalamhal yang samadan diterima baik oleh masyarakat.
- Keputusan – keputusan hakim (Yurisprudensi) : keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasarkeputusan hakim di masalah yang sama.
- Traktat (Treaty): perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
- Pendapat sarjana hukum: pendapat yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Pembagian Hukum
Hukum dapat dilihat dari :
1. Sumber hukum
· Undang-undang
· Hukum adat
· Traktat
· Jurisprudensi
· Hukum agama
2. Menurut formatnya
· Tertulis
· Dan tidak tertulis
3. Tempat berlakunya
· Hukum nasional
· Hukum internasional
· Hukum asing
· Hukum gereja
4. Menurut sifatnya
· Hukum yang memaksa
· Hukum yang mengatur
5. Menurut wujudnya
· Hukum objektif
· Hukum subjektif
6. Menurut isinya
· Hukum perdata
· Hukum pidana
· Hukum tatanegara
· Hukum tata usaha negara
· Hukum internasional
7. Menurut cara mempertahankannya
· Hukum materil
· Hukum formil
PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
H.J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Pengertian Negara Secara Umum
Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Sumber : http://id.shvoong.com/law-and-politics/1922262-pengertian-negara/
TUGAS UTAMA NEGARA
Negara mempunyai 2 tugas yang paling utama:
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
SIFAT-SIFAT NEGARA
Dari kedaulatan yang dimiliki oleh sebuah negara, negara mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1. Sifat memaksa, mencegah timbulnya anarki dan mempunyai kekuasaan untuk melakukan kekerasan fisik secara legal demi terciptanya ketertiban
2. Sifat monopoli, mempunyai hak kuasa untuk menetapkan tujuan bersama.
3. Sifat mencakup semua, peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang
BENTUK-BENTUK NEGARA
Secara umun bentuk negara yang ada di dunia ini yaitu:
1. Negara kesatuan (Unitarisme), macamnya ada 2 yaitu dengan Sistem Sentralisasi dan Sistem Disentralisasi
2. Negara Serikat (Federasi), contohnya Negara Dominion, Negara UNI, Negara Protektorat
UNSUR-UNSUR NEGARA
Agar dapat dikatakan sebagai suatu negera , maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Mempunyai wilayah
2. Mempunyai rakyat
3. Mempunyai pemerintahan
4. Mempunyai tujuan
5. Mempunyai kedaulatan
PENGERTIAN TENTANG PEMERINTAH
Pemerintah atau goverment secara etimologis berasal dari kata yunani kubeernan atau nahkoda kapal,artinya menatap kedepan, nenentukan berbagai kebijakan yang diselenggaakan untuk mencapai tujuan masyarakat negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat pada masa yang akan datang,,, dan mempersiapkan langkah-langkah kebijakan untuk menyongsong perkembanan masyarakat, serta mengelola dan mengarahkan masyarakat ketujuan yang ditetapkan . sementara, yang dimaksud dengan pemerintahan adalah menyangkut tugas dan kewenangan, sedangkan pemerintah adalah aparat
Pengertian Warga Negara
Warga Negara secara umum :
Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 :
Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara
Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ;
(Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya)
Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan ) yaitu:
* Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemeirntah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
* Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .
* Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
* Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
* Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mepunya kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut.
* Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari ayahnya.
* Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
* Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah ibunya.
Source
Gambar :
karinputrs.blogspot.com
Data :
nisaniii.blogspot.com
computeraddict13.blogspot.com
arsenal-holic.blogspot.com
No comments:
Post a Comment